Assalamu'alaikum...
Alhamdulillah bisa mengunjungi rumah ini lagi. Mencuri waktu di sela kesibukan mengurus bayi newborn memang susah-susah gampang ya buk. Belum lagi mood nulisnya yg harus di bangun dengan kokoh. Jujurly, saya kewalahan di dua sisi itu (Eh, malah curhat!)
Kehamilan kedua ini seperti kehamilan sebelumnya saya tidak terlalu di pusingkan dengan biaya melahirkan karena sudah di fasilitasi oleh perusahan tempat dimana saya bekerja. Saya tinggal mencari RS terdekat dan mencari informasi biaya sesuai kelas yang menjadi hak saya, lalu menghubungi perusahaan untuk jaminan biayanya.
Bedanya untuk biaya melahirkan kali ini, saya di tawari oleh bagian HRD untuk menggunakan fasilitas CoB yaitu bentuk kerjasama antara perusahaan dengan BPJS.
Apa sih CoB itu?
CoB atau Coordination of benefit adalah bentuk kerjasama antara perusahaan dengan BPJS di bidang kesehatan untuk menanggung satu karyawan/nasabah yang sama agar mendapat manfaat yang maksimal dari dua fasilitator tersebut.
"COB itu artinya satu orang dijamin oleh dua institusi, dibayar dua badan untuk benefit asuransi yang sama," kata Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris seusai penandatanganan perjanjian kerjasama COB di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu.(asuransimaximus.com)
Buat saya sebagai karyawan hal ini tentu sangat menguntungkan karena bisa memanfaatkan pelayanan BPJS yang iurannya selama ini sudah di bayarkan perusahaan melalui pemotongan gaji tiap bulan sebagai penerima upah. Sayang kan, kalau gak pernah di pakai padahal bayar iuran gak pernah telat.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta (bpjs-kesehatan.go.id).
Manfaat CoB
Selama saya menggunakan layanan CoB ini bisa di bilang sangat memuaskan. Hak saya dari perusahaan tetap bisa saya dapatkan sementara biaya lain yang tidak di tanggung perusahan bisa di klaim melalui BPJS. Lumayan kan buk.
Benefit lain yang saya dapatkan kemarin adalah adalah Saya bisa mendapatkan fasilitas naik kelas kamar rawat. Dimana seharusnya sesuai peraturan perusahaan saya mendapatkan fasilitas rawat kelas dua, dengan sistem ini saya mendapatkan fasilitas rawat kelas utama.
Selama rawat inap pun rasanya gak ada perbedaan dengan pasien rawat inap pada umumnya. Gak ada pembedaan antara pasien umum maupun pasien BPJS yang biasanya sering kita dengar.
Melalui Mekanisme e COB, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan khususnya dalam pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan (asuransimaximus.com)
Kenapa sistem ini sangat menguntungkan bagi saya sebagai karyawan?
1. Tidak mengeluarkan uang sama sekali. Semua biaya sudah di tanggung dan saya hanya mengeluarkan uang untuk biaya tes golongan darah sebesar Rp. 90.000,-
2. Menggunakan hak kepesertaan BPJS saya yang telah saya bayar iurannya tepat waktu.
3. Pelayanan rawat inap yang sama rata tidak ada pembedaan dengan pasien umum.
Dokumen yang harus di siapkan.
Sebelum beranjak ke RS baiknya persiapkan dulu dokumen yang sudah di beritahukan oleh staff RS sebelumnya. Adapun dokumen tersebut adalah:
1.Copy KTP
2. Copy KK
3. Kartu BPJS
4. Surat jaminan dari perusahaan
5. Materai
Untuk kartu BPJS saya hanya memberikan print out kartu BPJS dari aplikasi online. Saran saya untuk memudahkan kita dalam mengecek keanggotaan, ada baiknya memiliki aplikasi BPJS online yang bisa di buka kapanpun dan dimanapun. Nanti setelah kita selesai rawat inap BPJS akan meng-update riwayat kita di situ.
Setelah dokumen lengkap saya pun melenggang dengan santuy ke RS dan menyerahkan semuanya ke bagian pendaftaran rawat inap. Sisanya bagian personalia dan staff RS yang akan mengkonfirmasi satu sama lain.
Untuk kelengkapan dokumen administrasi ini memang seharusnya di siapkan jauh-jauh hari sebelum melahitkan ya buk. Baik itu dengan pembayaran asuransi, BPJS maupun tunai, karena semua dokumen itu akan di perlukan untuk penunjang administrasi perawatan maupun untuk pembuatan Surat Keterangan Lahir bagi si kecil.
So Jangan sampai sudah mau hari H si ayah grabak-grubuk nyari Kartu Keluarga yang keselip entah dimana 😄.
Punya pengalaman menggunakan BPJS CoB juga? Cerita yuk buk.
6 Komentar
Btw, barakallah atas kelahiran anak keduanya Mbak